Manado, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai oleh Jootje Sampaleng, S.H., M.H., yang akhirnya memutuskan perkara gugatan wanprestasi antara PT Pegadaian Kanwil V Manado dengan penggugat salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 27 September 2021.
Dalam siding itu majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu nasabah yang jadi tergugat itu telah ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar sisa hutangnya.
Menanggapi putusan tersebut, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Edy Purwanto mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Putusan ini kata dia, membuktikan bahwa PT Pegadaian khususnya Kanwil Manado benar-benar serius dalam menjaga kualitas penyaluran kredit perusahaan dan akan bersikap tegas bagi nasabah-nasabah yang melakukan tindakan wanprestasi.
“Sikap tegas ini penting agar masyarakat percaya bahwa Pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Edy.
Edy juga menambahkan, dengan keputusan tersebut diharapkan kepada seluruh nasabah yang menggunakan produk PT Pegadaian, secara bersama-sama untuk memenuhi perjanjian kredit yang telah disepakati dalam perjanjian, karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat keduabelah pihak.
“Tentu, Pegadaian akan mengambil tindakan tegas bagi nasabah yang secara jelas telah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.” tutup Edy.(rls/dul/luk)