Gorontalo, mimoza.tv – Kasus korupsi menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Gorontalo. Warga menanti dengan harapan bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akan memenuhi janji mereka untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Dua kasus itu yakni kasus Bansos Bolango dan mega korupsi program Sambungan Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SM-MBR) Perumda Tirta Bulango. Khusus kasus korupsi Program SR-MBR, menurut banyak kalangan masyarakat belum menjerat aktor lainnya yang diduga turut kecipratan uang korusi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24 miliar.
Meski saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan tengah menjalani pidana penjara, publik tetap menanti action dari korps Adhyaksa untuk menyeret pihak lain yang turut kecipratan uang korupsi, sebagaimana yang telah tertuang dalam amar putusan.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah),” ucap majelis hakim dikutip dari pemberitaan pada 21 Maret 2024.
Dari sidang-sidang yang menghadirkan sekitar 115 saksi, nama Hamim Pou kerap terdengar dalam kasus yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Apa lagi, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman. Sesuai dengan apa yang telah disebutkan, bahwa beberapa barang bukti yang disebutkan itu akan digunakan dalam perkara lain.
Juga penegasan juga disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan. Ia menegaskan bahwa tidak ada proses penghentian untuk penyidikan, baik itu Bansos maupun kasus Perumda Tirta Bulango. Ketika proses Pemilu selesai, maka pemeriksaan terhadap Hamim akan dilanjutka.
Semoga saja apa yang disampaikan Otto itu dapat terwujud demi memberi rasa keadilan di masyarakat, bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah. Penyelesaian kasus itu bersama kasus korupsi lainnya menjadi sangat penting dalam upaya membangun kepercayaan publik dan meningkatkan integritas pemerintahan.
Masyarakat menanti dengan harapan bahwa Kejaksaan akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hukum sangatlah penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai.
Di tengah tantangan dan tekanan yang ada, masyarakat tetap mengingatkan Kejaksaan untuk tetap berpegang pada integritas dan kejujuran dalam menegakkan hukum. Penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi ujian bagi keadilan. Keberhasilannya akan menjadi cerminan dari komitmen negara dalam memerangi korupsi dan menjaga keadilan bagi semua warga.
Tim Redaksi