Gorontalo, mimoza.tv – Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan penyegelan sejumlah gudang batu hitam dibawah komando Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol dengan dikawal Brimob bersenjata lengkap.
Sementara di satu sisi, masyarakat dirundung rasa cemas menanti putusan provisi yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo atas gugatan LSM Jamper selaku perwakilan masyarakat terhadap PT Gorontalo Minerals.
Melalui data SIPP PN Gorontalo, diketahui perkara gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan, yaitu sejak 2 Januari 2023. Namun saja, perkara gugatan itu sempat dicabut dan dimasukkan Kembali 15 Februari 2023.
Saat dimintai keterangan, Ketua LSM Jamper, Zainudin Hasiru melalui kuasanya Romi Pakaya SH menyampaikan, telah mengajukan gugatan secara khusus atas nama masyarakat Bone Bolango Melalui LSM Jamper dimana dalah Gugatan tersebut terdapat permohonan provisionil yang pihaknya mintakan. Dengan pertimbangan adanya ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.
“Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ujar Rommy.
Kata Rommy, disamping itu pula untuk meminimalisir atau menghindari konflik terbuka dengan masyarakat penambang. Apa lagi wilayah pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.
Kini proses Persidangan tersebut memasuki tahap krusial, dimana sesuai jadwal sidang yang dapat diakses di laman Sipp.PNGorontalo.go.id diperoleh informasi bahwa Selasa (25/7/2023) akan dijatuhkan putusan provisionil.
Hingga berita ini dinaikkan, awak redaksi belum berhasil menghubungi Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/ PHI Gorontalo Bayu Lesmana Taruna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Lukman.