Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango.
Surat pemberhentian Hamim itu tertanggal 15 September 2023 dan ditanda tangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.
Adapun isi surat yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo tersebut, yakni berkenaan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3936 tahun 2023 tanggal 6 September 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Reflin Buata dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Hargo.co.id menyampaikan, surat pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango sendiri telah diterima oleh Pemprov Gorontalo.
“Suratnya (Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango) saya yang bawa dari Kemendagri,” ucap, Reflin, Ahad (24/9/2023).
Pemberhentian Hamim Pou dari orang nomor satu di Bone Bolango itu lantaran dirinya maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Ia akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut).
Reflin juga menjelaskan, surat pemberhentian Hamim itu berlaku nanti setelah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Daftar Calon Tetap yang dijadwalkan pada bulan Oktober.
Reflin mengatakan, setelah surat itu berlaku nantinya Merlan Uloli yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati akan menduduki posisi barunya sebagai Plt Bupati Bone Bolango.
“Pelaksana tugasnya Wabup. Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Bone Bolango pemberhentian Wabup, yang kemudian diusulkan menjadi pelaksana tugas bupati,” kata Reflin.
Ia juga menjelaskan , jika nama Hamim Pou tidak keluar pada DCT sebagai Caleg DPR RI berdasarkan keputusan KPU, maka surat pemberhentian dirinya tetap berlaku dan tidak bisa di ubah lagi.
Penulis : Lukman.