Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Dalam Negeri Muhammad Toto Karnavian memberhentikan sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu, Sabtu (7/11/2020).
Pemberhentian orang nomor satu di Kabupaten Boalemo tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Adapun yang menjadi pokok dalam surat pemberhentian tersebut adalah surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.
“Memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat Mendagri yang ditetapkan tertanggal 3 November 2020 tersebut.
Selanjutnya Tito menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, masa jabatan tahun 2017/2022, sebagai pelaksanan tugas Bupati Boalemo, dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.(luk)