Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengaku telah mendapatkan surat dari penyidik Polda Gorontalo, dengan status sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Hari ini saya menerima surat dari Polda Gorontalo sebagai tersangka. Bagi saya hal ini merupakan hal yang biasa karena hak setiap orang untuk melapor, dan bagi saya sudah menjadi tugas apparat juga untuk menyidik. Sebagai seorang yang ditersangkakan, sydah barang tentu saya mempersiapkan segala sesuatu termasuk juga bukti-bukti,” ujar Adhan kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
Bahkan lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dirinya pun mengaku telah mempersiapkan diri dengan berlatih membiasakan tidur dengan cara mematikan mesin penyejuk ruangan atau Air Conditioner (AC)
“Sudah beberapa hari saya latihan, kalau tidur AC-nya dimatikan. Kenapa?, kan kalau di penjara itu kan tidak ada AC. Artinya, saya sudah siap menghadapi apapun yang dibuat oleh Rusli Habibie. Tapi ingat, bukan berarti saya terhukum karena laporannya lalu saya berhenti. Tidak. Saya akan angkat Toa (baca: pengeras suara) lagi untuk menyampaikan ketidak benaran,” tegas Adhan.
Lanjut Adhan, dirinya berharap kepada Kapolda sebagaimana harapannya Rusli Habibie melaporkan dirinya, agar jangan pilih kasih didalam penyidikan.
“Saya sangat bersukur untuk keseriusan Polda dalam perkara ini. Namun juga saya berharap, cobalah agar semua orang itu sama. terakhir saya sampaikan bahwa laporan Gubernur Gorontalo itu adalah laporan pencemaran nama baik dan bukan laporan kasus korupsi,” tandas Adhan.
Pewarta: Lukman.