Gorontalo, mimoza.tv – Ratna H Muda menegaskan bahwa dia tidak menginginkan pengembalian uang seperti yang dituduhkan oleh pengacaranya. Dalam kontroversi seputar gugatan kepemilikan tanah warisan, Ratna dengan tegas menyanggah klaim dari pengacaranya, Muhammad Fadhly Gela dan Rahman Sahi.
Dalam wawancara eksklusif dengan sejumlah wartawan, Ratna menjelaskan bahwa dia tidak pernah mengunjungi rumah orang tua Muhammad Fadhly Gela untuk mencari pengacara, seperti yang dituduhkan oleh pengacara tersebut. Sebaliknya, dia menggunakan jasa kedua pengacara tersebut atas rekomendasi dari orang tua Muhammad Fadhly Gela.
Ratna menekankan bahwa seorang pengacara seharusnya tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada kliennya, dan merasa kecewa dengan kinerja kedua pengacaranya dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dia bahkan menyatakan keberatannya untuk terus menggunakan jasa mereka, dan meminta pengembalian sejumlah uang yang telah dibayarkan.
“Sebenarnya pengacara tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada kliennya, karena hal tersebut melanggar aturan seorang pengacara,” kata Ratna.
Ratna juga mengancam untuk mempidanakan kedua pengacaranya jika uang yang diminta tidak dikembalikan. Dia menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh kedua pengacaranya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Muhammad Fadhly Gella, SH, MH, bersama Rahman Sahi, SH membantah telah menipu klien mereka, dalam hal ini Ratna H. Muda. Hal itu disampaikan keduanya saat diwaancarai beberapa wartawan pada Rabu (6/3/2024).
Kata Fadhly, awalnya Ratna H. Muda mendatangi kantor miliknya yakni, Muhammad Fadhly Gella Law Firm, Legal Consultan And Partner’s, sekitar bulan Agustus 2023 lalu. Kedatangan Ratna itu untuk mempertanyakan apakah ia dan Rahman Sahi bisa menolong dalam perkara pidana pengrusakan yang sebelumnya telah dilaporkan di Polda Gorontalo.
“Saya sampaikan bahwa kami bisa membantu dalam penanganan hukumnya. Terkait pembayaran yang beliau (baca : Ratna) sentil kemarin, soal kontrak kerja kami itu adalah kontrak penanganan kasus pidana yakni pengrusakan. Laporan itu kami damping dan kami kerjakan dengan pembayaran jasa sebesar Rp. 10 juta. Kami punya bukti-bukti bahwa kami telah bekerja, melakukan pendampingan untuk perkara itu,” ucap Fadhly.
Peliput : Lukman.