Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Cecep Dudi Muklis Sabingin geram dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).
Pada sidang itu Cecep mempertanyakan mengapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua tidak diketahui dan bahkan dijawab lupa oleh Darda Daraba yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo.
“Mengapa semua hanya dijawab lupa atau tidak tau terkait GORR, padahal saudara (Darda Daraba) merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo,” tanya Cecep.
Meski mengetahui Darda Daraba menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, namun menurut Cecep, pasti ada laporan pekerjaan yang diberikan kepada Dinas PU Provinsi Gorontalo sebelum yang diserahkan kepadanya.
Bahkan dirinya pun meminta Darda harus membawa catatan kalau memang tidak tau atau lupa terkait masalah pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut.
“Pasti saudara menerima laporan dari mantan kepala PU, setelah penyerahan jebatan pada tahun 2014, tapi kenapa jawaban tidak tau terus. Padahal saudara merupakan alumni Lemhanas yang memiliki pengetahuan yang cukup besar. Tapi proses perencanaan bahkan data-data dan dokumen terkait GORR tidak mengetahui semuanya.,” tegasnya.
Cecep juga mengingatkan Darda Daraba jangan sampai memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar. Karena dalam persidangan ini saksi di sumpah.
“Kita bisa tau orang yang bisa berbohong,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait GORR.
Darda menjelaskan awal tahun 2014, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, sementara proses perencanaan GORR ini dilaksanakan pada tahun 2012 sampai 2013.
“Saya jadi kepada PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, sementara proses GORR saat itu, sudah masuk dalam proses pembebasan lagan,” Kata Darda Daraba dalam persidangan
Darda mengaku, dirinya juga tidak masuk dalam tim persiapan pembebasan lahan jalan lingkar itu, dan tidak mengetahui juga penetapan lokasi di GORR yang dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2015 silam.
“Saya tidak pernah membaca terkait data-data atau dokumen perencanaan dan pembebasan lahan terkait GORR,” ucapnya.
Tak hanya itu, Darda juga mengaku tidak mengetahui terkait penetapan lokasi yang dilaksanakan pada tahun 2013 tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak menerima hasil AMDAL yang dilakukan pada tahun 2013, pada saat menjabat kepala dinas PU pada tahun 2014.
“Saya tidak menerima juga laporan tindak lanjuti jabatan dari Nurdin Mokoginta saat saya menjabat Kepala PU Provinsi Gorontalo menggantikannya, dan tidak mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo,” kata Darda.
Dia pun mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai kepada PU Provinsi Gorontalo, tidak ada pekerjaan apapun terkait GORR.
“Tidak ada laporan berkala yang didapatkan terkait GORR, saya tidak pernah memproses AMDAL yang pernah dibuat,” pungkasnya.(red)