Gorontalo, mimoza.tv – Belum lama ini, aparat Polres Pohuwato menggagalkan 23 ekor burung jenis Perkici Dora. Pelakunya pun dijerat dengan pasal 21 Ayat 2 Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Lewat artikel ini, mari kita mengenal burung yang sering juga disebut burung nuri.
Perkici Dora memiliki nama latin Trichoglassus ornatus dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Ornate Lorikeet. Burung ini termasuk salah satu spesies burung endemik Indonesia.
Perkici dora dewasa memiliki panjang tubuh sekitar 23 hingga 25 cm, Memiliki mahkota dan bercak telinga berwarna biru lembayung. Bagian pipi, tenggorokan hingga dada berwarna merah. Terdapat bercak leher berwarna kuning, serta memiliki ekor yang lumayan panjang dan berbentuk runcing.
Habitat burung Perkici Dora adalah di wilayah hutan sekunder dataran tinggi, hutan pesisir, hutan mangrove, hutan rawa, pinggiran hutan, perkebunan kelapa, dan juga lahan budidaya yang jumlah pohonnya sedikit dengan ketinggian hingga 1.770 m di atas permukaan laut.
Daerah penyebaran perkici Dora adalah di wilayah Subkawasan Sulawesi yang meliputi Kepulauan Talaud, Sangihe, Bangka, Manterawu, Kepulauan Togian, Muna, Butung, Kepulauan Tukangbesi (Kaledupa) dan Kepulauan Banggai.
Menurut data Red List IUCN, populasi Perkici Dora berada pada status “Resiko Rendah (LC)”. Sementara status perdagangan internasionalnya adalah “Appendix II”, sehingga masih dapat diperdagangkan asalkan mengikuti peraturan tertentu.(luk)
* Diolah dari berbagai sumber.