Gorontalo, mimoza.tv – Eksekusi lahan di Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto, Kamis (6/12/2018), diwarnai kericuhan. Warga yang berupaya menghalau petugas pengadilan, terlibat bentrok dengan polisi. Akibatnya, aparat kepolisian pun terpaksa melepas tembakan peringatan dan mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator.
Saat kejadia, puluhan warga pemilik rumah dan lahan berupaya menghalau dan melawan petugas Pengadilan Negeri Limboto, hingga akhirnya bentrok warga dan aparat kepolisian pun tak dapat dihindarkan.
Sebagaimana diketahui, eksekusi ini dilakukan oleh pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI Nomor 3004KPDT/2016 yang memenangkan gugatan Alex Yunus atas Hassan Ntobuo.
Abdul, salah seorang keluarga tergugat mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Limboto.
“Lahan yang dipersengketakan ini, tak seluas seperti yang diputuskan pengadilan,” ujar Abdul dihadapan awak media.
Menurut dia, beberapa waktu yang lalu dirinya sudah melayangkan dokumen surat bebas gugatan ke pihak Kelurahan sesuai apa yang disampaikan oleh hakim, dan meminta pihak Kelurahan agar surat tersebut jangan hanya sampai di kelurahan saja.
“Kita meminta ke kepala desa, agar surat bebas gugatan tersebut harus juga ditandatangani oleh pengadilan. Masa sampai tandatangan Bupati di hak buka, dibatalkan, dengan alasan cacat hukum,” kata Abdul dengan nada kesal.
Tak hanya itu saja, kata Abdul, bahkan saksi dari pihaknya juga diremehkan. Dirinya menuding ada orang dalam di Pengadilan mengatakan susah untuk menang, karena pihak penggugat ini didukung oleh hakim sampai di Pengadilan Tinggi.
Kata dia, perkara ini sendiri sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya, sejak lahan GORR ini terbuka. Dan yang menggugat juga cucu keturunan.
“Jadi cucunya yang bernama Alex Yunus ini menggugat kami hanya berdasarkan mimpi saja. Orang tuanya saja tidak tau menau soal tanah ini, dan tanah mereka ini hanya sebidang saja. Barangkali karena GORR disini sudah terbuka, jadi main tunjuk, main ambil saja,” tandas Abdul.
Sementara itu, Panitera PN Limboto Yakub SH diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, eksekusi pada Kamis (6/12) ini sudah putusan kasasi.
“Jika para termohon eksekusi mau mengajukan upaya, ada satu haknya yaitu mengajukan PK, apabila ada bukti baru yang belum masuk pada perkara terdahulu, dan bila lainnya kita mau negosiasi sudah tidak bisa, karena ini sudah putusan,” pungkasnya.(luk)