Gorontalo, mimoza.tv – Pakar, juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bisa dikenakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan kabar yang menimbulkan kegaduhan publik.
Herdiansyah dalam penjelasannya pada acara diskusi virtual Forum Tebet bertemakan ‘Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden’, Rabu (16/3) menjelaskan, kalau mencontohkan kasus Ratna sarumpaet dengan proses hukum sebenarnya bisa ada kalkulasinya.
“Bisa kita mainkan di ketentuan undang-undang yang dikenakan kepada Ratna sarumpaet,” ujar Herdiansyah seperti yang mimoza.tv kutip dari RMOLJATIM.id.
Untuk Menko Marves sendiri kata dia, pernyataannya soal penundaan Pemilu 2024 berdampak atau menimbulkan keonaran di tengah publik lantaran menyebarkan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tapi masyarakat belum ada keberanian untuk melaporkan Luhut, lantaran Luhut sendiri meiliki kekuatan yang sulit ditaklukan. Itu juga memungkinkan sebenarnya tergantung bagaimana keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan dia itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di ranah public dan merugikan,” ujarnya.
Herdiansyah juga menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pendukung Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut ke meja hijau.
“Partai banteng tidak cukup berani menyeruduk Luhut. Harusnya PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi apakah ada yang berani melaporkan Luhut,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di RMOLJATIM.id