Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi soal kejanggalan pada proses tahap dua, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi bersama kuasa hukumnya, Suslianto. Kejanggalan yang di maksud Adhan adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang pada pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Diwawancarai awak media ini Adhan mengatakan, dengan bergulirnya perkara ini di PN, maka harapannya public bisa melihat duduk perkaranya selama ini.
“Memang saya sudah menerima dakwaan dari jaksa, tetapi ada keanehan-keanehan atau kejanggalan yang terjadi. Saya kaget setelah melihat dakwaan itu, bahwa di situ ada Undang-undang ITE. Bagi saya itu tidak masalah, mau ITE atau Undang-undang lainnya, tidak masalah. Tetapi kita berharap pada proses awal perkara ini,” ucap Adhan diwawancarai di ruang kerjanya Kantor Yayasan AD Center, Kota Gorontalo, Jumat (1/4/2022).
Proses awal itu kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini, baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah ada Undang-undang ITE.
“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022,” imbuhnya.
Di tanya apakah ada keanehan lainnya, kata Adhan dalam press rilis itu tidak ditandatangani oleh Kasi Penkum Kejati.
“Semua ini hanya mengundang pertanyaan dan keanehan-keanehan. Tetapi semuanya bagi saya, kita serahkan pada majelis hakim nanti. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” tutur Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini.
Pada proses awal perkara ini juga kata Aleg PAN ini, memang sempat ia utarakan kepada penyidik di Polres Gorontalo Kota, bahwa yang resmi melaporkan dirinya itu adalah Suslianto, selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo. Tetapi bagi dirinya biarlah hal itu nanti berproses di persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (5/4) nanti.
Adhan menambahkan juga, dalam sidang nanti biarlah rakyat bisa melihat bagaimana duduk perkara ini yang sebenar-benarnya.
Pewarta : Lukman.