Gorontalo, mimoza.tv – Ratna H. Muda, seorang purna tugas Polri melaporkan dua oknum pengacara Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo atas kasus dugaan penipuan.
Kepada awak media Ratna menjelaskan, awalnya ia melakukan kontrak kerja dengan dua oknum pengacara tersebut untuk menangani suatu perkara yang diajukan. Namun, gugatan yang diajukan oleh kedua oknum pengacara ke pengadilan itu di tolak lantaran bahan gugatannya tidak sesuai atau salah.
“Nama saya sebagai penggugat salah. Demikian juga dengan data ukuran serta batas tanah. Selain itu dua oknum pengacara ini tidak ada upaya mediasi antara dua pihak, yakni saya sendiri dan pihak tergugat,” ucap Ratna, Senin (4/3/2023).
Parahnya lagi kata Ratna, ketika hal itu ditanyakan, jawaban keduanya terkesan mengelak.
“Kedua oknum pengacara mengaku jika hal itu tidak masuk dalam kontrak kerja,” tegas Ratna.
Akibat kejadian ini, dirinya merasa di tipu dan dirugikan puluhan juta rupiah. Ia pung melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi, dengan pasal dugaan penipuan.
Salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Kayubulan, kecamatan Limboto ini menjelaskan juga, kasus ini mencuat saat ia melaporkan adiknya yang diduga menjual tanah warisan keluarga secara sepihak pada Januari 2023 lalu. Tak hanya itu saja, ia juga menduga adiknya telah membuat surat sertifikat tanah palsu. Atas permasalahan tanah dengan keluarga, ia pun menggunakan jasa dua pengacara tersebut.
“Tapi sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut penyelesaian perkara. Sementara, mereka berdua oknum pengacara ini sudah menerima uang puluhan juta dari saya,” tutup Ratna.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak SPKT Polres Gorontalo membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang purna tugas Polri tersebut.
Peliput : Lukman.
Peliput : Lukman.