Gorontalo, mimoza.tv – Seorang warga Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo, Jerry Gibson, merasa tertipu oleh temannya sendiri, HH, dan akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Jerry melaporkan HH ke Polsek Dungingi atas dugaan penipuan dengan modus pinjaman dana proyek.
Jerry menjelaskan kepada media bahwa HH meminta dana secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer bank, dengan janji bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal awal untuk proyek di Kabupaten Gorontalo Utara. “Dia menjanjikan bahwa kami akan berbagi hasil dari proyek tersebut,” ungkap Jerry pada Senin (21/10/2024).
Namun, setelah waktu berlalu, tidak ada kejelasan terkait proyek yang dimaksud. Jerry kemudian mengetahui bahwa HH ternyata gagal memenangkan proyek tersebut. Hal ini memicu kekecewaan besar, terutama setelah HH menandatangani surat pernyataan yang berkomitmen untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 115.000.000. Namun, hingga saat ini, HH baru mengembalikan Rp. 13.000.000.
Merasa dirugikan, Jerry memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, berharap agar keadilan segera ditegakkan dan dana yang dijanjikan dikembalikan sepenuhnya.
Penulis: Lukman.