Gorontalo, mimoza.tv – Pariyem (56), Seorang pengusaha asal Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo berinisial JY ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan senilai Rp 550 juta. Laporan ini diajukan oleh Pariyem bersama suaminya pada Jumat (4/10/2024), setelah merasa dirugikan oleh janji-janji proyek pengadaan yang tak kunjung terealisasi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. “Kami akan mengundang pihak-pihak terkait dan sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Mengutip Gopos.id, kasus bermula ketika JY menawarkan Pariyem untuk menjadi penyedia barang dalam proyek bantuan wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Awalnya, Pariyem enggan terlibat karena pengalaman buruk sebelumnya dengan JY, di mana Rp 35 juta dari proyek terdahulu belum dibayarkan. Namun, JY terus meyakinkan Pariyem bahwa proyek kali ini aman, bahkan menunjukkan bukti pembayaran dari rekan bisnis lain.
Karena desakan JY dan janji kepastian proyek, Pariyem akhirnya mentransfer uang Rp 506 juta ke rekening atas nama Langgeng, rekan JY. Tak hanya itu, ia juga mengirim tambahan Rp 44 juta melalui dompet digital DANA.
“Padahal janjinya minggu minggu setelah uang itu di transfer proyek itu ada dan dana saya akan segera kembali. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada. Saya hanya dijanjikan akan ada pencairan. Namun tidak pernah ada,” ungkapnya dengan raut wajah sedih.
Dua pekan berlalu, ketika Pariyem menanyakan kelanjutan proyek, JY menyatakan bahwa anggaran belum cair. Ia meminta Pariyem bersabar dan memberikan bukti berupa kwitansi yang ditandatanganinya sendiri, menegaskan bahwa proyek itu tidak akan merugikan Pariyem.
Namun, janji tinggal janji. Uang yang ditransfer Pariyem tak kunjung kembali, dan proyek yang dijanjikan tak juga terealisasi. Merasa tertipu dan modal usaha yang habis, Pariyem akhirnya melapor ke polisi. Kini, pihak Polres Gorontalo akan menyelidiki kasus ini lebih dalam demi memastikan keadilan bagi Pariyem yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Penulis: Lukman