Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Menjelang perayaan natal dan tahun baru tentunya banyak dimeriahkan dengan pesta kembang api dan petasan. Hal ini membuat sebagian warga beralih menjadi pedagang kembang api, yang banyak dijumpai dibeberapa titik menjelang pergantian tahun. Namun aparat kepolisian menegaskan, para pedagang kembang api musiman ini harus berjualan dengan disertai ijin edar dan jual.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto. Ia menjelaskan, terkait petasan yang beredar tentunya semua harus memiliki izin dari Direktorat Intelkam Polda Gorontalo. Bahkan Polres sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin tersebut. Hanya saja razia petasan akan terus dilaksanakan, khususnya para penjual petasan yang tak memiliki ijin atau ilegal.
“Petasan tentunya dilarang, hanya saja yang banyak beredar ini adalah kembamg api dan mercon. Tentunya keduanya diperbolehkan untuk dijual, dengan persyaratan harus memiliki ijin. Akan tetapi untuk mercon, bahan peledaknya tidak diperbolehkan lebih dari 5 gram, jika bahan peledaknya di atas 5 gram, maka mercon tersebut dikatakan ilegal,” kata Purwanto.
Kapolres juga menegaskan, saat bermain kembang api atau mercon, warga harus menggunakannya sesuai petunjuk penggunaanya. Bahkan dilarang keras kembang api dimainkan diruas jalan atau dengan sengaja dilemparkan ke jalan, yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Hal ini demi kenyamanan bersama dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat banyak peristiwa terjadi yang disebabkan oleh petasan,” tegas AKBP Purwanto. (fpr)