Gorontalo, mimoza.tv – Peengadilan Agama Kelas A1 Gorontalo mencatat, hingga 16 Desember 2020 angka perceraian di Gorontalo mencapai 634 perkara, lebih rendah dari tahun 2019 yang berada diangka 726 perkara.
Adanya pandemi Covid-19 ini kata Taufik mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar atau berperkara, serta adanya pembatasan dari Pengadilan Agama Kelas A1.
“Sejak awal awal corona melanda di Gorontalo, masyarakat jadi menghindar diri untuk berperkara. Jadi pelayanan dari kita tetap ada, namun itu dibatasi jumlahnya, dan masyarakat ingin melakukan gugatan hanya melaporkannya lewatonline atau E – Cord saja,” ucap Taufik diwawancarai Rabu (16/12/2020).
Saat sidang perceraian pun Taufik menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari jumlah peserta yang di batasi, pengecekan suhu tubuh, adanya fasilitas cuci tangan dan cairan hand sanitizer sebelum masuh ruang sidang, dan juga pesertanya wajib menggunakan masker.
“Selain kepada pihak-pihak yang berperkara, aturan protokol kesehatan juga berlaku bagi seluruh majelis sidang, baik itu hakim maupun panitera. Jadwal hakim dan juga jadwal sidang juga kita atur sedemikian rupa agar tidak ada orang berkerumun. Hal ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Taufik.
Dirinya menambahkan, jika ada warga yang berperkara dan suhu tubuhnya diatan 37,5 derajat, maka pihaknya akan menunda hingga yang bersangkutan benar-benar aman.(luk)