Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, merilis tangkapan kasus penyalah gunaan obat terlarang jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap sekitar tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2020, di tiga lokasi berbeda dengan melibatkan lima orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno dalam keterangannya saat merilis penangkapan barang haram di Polres Gorontalo Kota, Jumat (5/6/2020) mengutakan, pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku dengan inisial R dan RR, disalah satu kos-kosan di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledula’a Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Kedua tersangka itu kata Sutrisno melakukan transaksi paket sabu berdasarkan informasi rekanan tim Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota.
“Setelah menangkap dua orang pelaku, aparat kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kita mengamankan satu orang pelaku berinisial M, di Kota Gorontalo. Dari tiga orang pelaku ini didapat barang bukti berupa 6 sachet sabu, handphone dan alat hisap sabu (bong). Ketiganya kemudian langsung dibawah ke Mapolres Gorontalo Kota, untuk dimintai keterangan,” jelas Sutrisno.
Dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku ini kata Sutrisno, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, mengantongi satu pelaku lainnya dengan inisial SP warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dan langsung melakukan penangkapan, beserta barang bukti sabu.
“Empat orang yang diringkus ini merupakan sindikat penyalah gunaan obat terlarang di Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, karena masih termasuk dalam satu rangkaian transaksi. Mereka ini masih satu rangkaian transaksi sabu yang berhasil diungkap tim opsnal sekitar tanggal 30 Mei hingga tanggal 1 Juni,” ucap Sutrisno.
Satu pelaku lainnya juga kata dia berinisial JG, dan merupakan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, pada tanggal 2 Juni 2020.
“Untuk pelaku JG ini, kami tangkap sekitar tanggal 2 Juni 2020, berdasarkan aduan masyarakat. Dari tangan pelaku, tim opsnal mengamankan dua sachet sabu,” tambah dia.
Dijelaskan Sutrisno, dari lima orang pelaku ini, seluruh barang bukti diperoleh dari wilayah Sulawesi Tengah.
“Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112, 132 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 Tahun Penjara,” pungkas Sutrisno.(arj/luk)