Gorontalo, mimoza.tv – Rommy Pakaya, selaku kuasa hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper, yang juga selaku penggugat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan provisi yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pada tanggal 28 Juli 2023 lalu.
Hal itu dikatakan Rommy usai sidang perkara gugatan LSM Jamper melawan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat I, PT Gorontalo Minerals, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat II, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (8/8/2023).
“sebelum sidang tadi di tutup, kami telah menyampaikan ke majelis bahwa kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan provisi yang telah dijatuhkan oleh majelis beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2000. Putusan ini dapat serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya banding atau kasasi yang akan ditempuh oleh pihak tergugat.” Ucap Rommy.
Kata dia, alasan paling urjen dari pengajuan permohonan eksekusi itu sendiri adalah untuk meminimalisir dampak yang terjadi dalam beberapa hari ini di Bone Raya, Bone Bolango.
“Kami sampaikan ke majelis bahwa hali ini merupakan upaya kami dalam sedikit meredam aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat di Bone Raya, yang mana salah satu tuntutan mereka adalah ‘Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap putusan provisi. PT Gorontalo Minerals harus menghentikan sementara aktivitasnya,” imbuhnya.
Lanjut dia, upaya yang dilakukan oleh LSM Jaman ini kata Rommy, jangan sampai kedepannya aksi masyarakat ini semakin tidak terbendung lagi dan bahkan bisa jatuh korban dari kedua belah pihak.
“Jika eksekusi ini dilakukan, minimal masyarakat setempat bisa merasa puas karena hal ini merupakan salah satu tuntutan mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Rendra Yozar Dharmaputra SH, MH, selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu menyampaikan, pihak tergugat nantinya bisa mengajukan surat permohonan. Kata Rendra, surat permohonan tersebut dapat disampaikan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT).
“Pelaksanaan eksekusi hasil putusan provisi ini merupakan kewenangan KPT. Apakah akan dilakukan atau tidak, itu merupakan kewenangan KPT. Kami selaku Pengadilan Negeri hanya sebagai pelaksana saja,” tandasnya.
Penulis : Lukman.