Gorontalo, mimoza.tv – Kasus kematian Brigadir Yosua yang diduga di tembak oleh rekan seprofesinya, rupanya memantik ingatan Sugiarto Hadji Ali terhadap peristiwa yang menimpa BRIPDA Derustianto Hadji Ali, anak kesayangannya sekitar tiga tahun silam.
Kepada awak media ini Sugiarto mengaku, kisah duka yang menyelimuti keluarga Brigadir Yosua tersebut pernah ia dan keluarganya rasakan ketika harus kehilangan putra kesayangan.
Namun di satu sisi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiaya yang berujung kematian putranya tersebut belum ada SKEP Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Sebagai keluarga yang pernah putranya mengabdi di kepolisian kami mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga Yosua. Apa yang dirasakan oleh merka ini, hampir mirip dengan apa yang keluarga kami rasakan juga, dimana kehilangan putera kesayangan keluarga besar Hadji Ali,” ucap sugiarto kepada wartawan ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan kejadian yang hampir sama, dibunuh dalam melaksanakan tugas. Kata Sugiarto, sampai hari ini pihak keluarganya masih menunggu SKEP PTDH itu dari institusi kepolisian.
“Sebagai orang yang berprofesi di bidang hukum maupun dari keluarga korban, saya mengapresiasi Kapolri yang mengusut tindakan kriminal dan brutal. Namun demikian kami keluarga juga berharap kiranya pelaku pembunuh anak kami yakni BRIPDA Derustianto Hadji Ali mendapatkan keadila. Kepada Kapolda Gorontalo kiranya agar segera dapat mengabulkan dan atau menerbitkan SKEP PTDH. Sebab hingga sekarang upaya dari palaku untuk bebas tetap dijalankan, yaitu dengan mengajukan permohonan asimilasi,” imbuhnya.
Sebelumnya pada bulan Desember 2019 silam, BRIPDA Derustianto Hadji Ali meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekan sesame polisi. Penganiayaan itu dilakukan oleh rekan seangkatannya yakni Bripda AM atas perintah dari seniornya yakni Briptu RT.
Kejadian yang sempat menghebohkan tersebut bermula ketika Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak. Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada keduanya, diperintahkan untuk saling pukul, hingga akhirnya Derustianto minta berhenti dan meninggalkan tempat itu.
Setelah kejadian naas itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan RT dan AM sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pewarta : Lukman.