Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sungguh miris, Pimpinan Panti Asuhan sekaligus menjadi pengasuh harusnya menjadi pelindung, tega melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya. Sebanyak 6 orang anak panti asuhan Al-Hijrah, menjadi korban pencabulan oleh sang pemilik panti. Kejadian ini terungkap setelah 3 orang korban berhasil kabur dari panti asuhan tersebut, dan melaporkannya kepada orang tua mereka.
Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terungkap di Gorontalo. Kali ini, menimpa 6 orang anak panti asuhan Al-Hijrah, kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Keenam anak panti asuhan tersebut, masing-masing berinisial M-D, N-S, C-A, K-I, L-P, dan M-S, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Kelakuan bejat I-S terungkap setelah dilaporkan orang tua salah satu dari tiga korban yang berhasil melarikan diri, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, pada 17 Maret 2017.
Setelah berhasil melarikan diri, ketiga korban tersebut melaporkan kepada keluarganya tentang apa yang telah dilakukan oleh pimpinan panti asuhan. Kepada polisi, para korban mengaku aksi bejat sang pimpinan panti asuhan sudah berulang kali dilakukan dan diduga sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam.
Selain dihuni anak-anak panti, Panti Asuhan ini juga dijadikan tempat penitipan anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Ketika didatangi ke lokasi Panti Asuhan, sudah tidak ada lagi papan atau baliho yang menunjukan keberadaan panti. Diduga papan nama atau baliho panti asuhan tersebut sudah dihilangkan.
Kini tersangka berisial I-S (50) sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih mengumpulkan sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan korban pencabulan ini akan bertambah.