Gorontalo, mimoza.tv – Momen Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 63, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambena memberi pesan menohok kepada insan Kejaksaan di Gorontalo.
Kepada awak media, Adhan meminta insan Kejaksaan untuk tidak setengah hati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang cukup banyak di Provinsi Gorontalo ini.
“Cukup banyak kasus korupsi di Gorontalo ini. Tetapi sangat disayangkan, Kejaksaan tidak serius atau setengah hati dalam menangani perkara korupsi,” ucap Adhan, Sabtu (22/7/2023).
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mencontohkan tentang adanya Surat Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Sejak ia belum jadi anggota dewan tahun 2019, dan hingga sudah empat tahun duduk di Komisi I DCPRD Provinsi Gorontalo, surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
“Sekali lagi saya ulangi, bahwa yang menyampaikan ke saya itu adalah Pak Firdaus Dewilmar, mantan Kajati Gorontalo. Beliau menyampaikan ke saya bahwa ada laporan PPATK yang menyebut ada aliran dana yang masuk ke rekening PRIBADI Gubernur Gorontalo yang lama. Jumlahnya ada yang 85 ribu dolar, 7 ratus juta, tetapi ini tidak pernah ditindaklanjuti. Pada akhirnya dikeluarkanlah Sprindik TPPU GORR, kaitannya dengan surat PPATK,” ujarnya.
Lanjut politisi PAN ini, penanganan perkara korupsi lainnya yang ada di kabupaten dan kota juga kurang maksimal. Adhan mencontohkan soal Penjabat Bupati Boalemo yang melakukan penangguhan penahanan terhadap salah seorang tersangka korupsi PJU.
Belum lagi penanganan korupsi di Kota Gorontalo. Menurutnya, melihat persoalan hukum pembangunan di Ibu Kota Provinsi Gorontalo ini tidak harus orang hukum.
“Masa jabatan Wali Kota Gorontalo ini sebagaimana amanat Undang-Undang akan berakhir di Desember 2023. Jika kita berhitung dari sekarang ini tinggal lima bulan. Dengan kondisi saat ini yang kurang lebih satu bulan lamanya tidak ada pengerjaan proyek baik yang di Jalan Panjaitan dan di Kampung Cina. Kemudian kejaksaan yang notabene sebagai pendamping, hanya diam dan tidak ada gerakan apa-apa,” tegas Adhan.
Lanjut Adhan, di lain pihak dirinya secara resmi melayangkan surat ke Kejaksan perihal kontraktor pertama Jalan Panjaitan.
“Saya sampaikan dalam surat itu bahwa kontraktor pertama sebelum ia menandatangani kontrak, telah menyerahkan uang sejumlah lebih dari Rp. 2 miliar ke Dinas PU Kota Gorontalo. Yang bilang ke saya ini kontraktornya langsung ketika datang ke rumah. Makanya saya berharap kejaksaan bisa memanggil saya. Kalaupun ini sudah ditangani oleh Polda, seharusnya mereka koordinasi dengan Kejaksaan selaku institusi yang menjadi pendamping pada proyek-proyek yang menggunakan dana PEN,” ujarnya.
Makanya di momen HBA ini Adhan berharap kejaksaan bisa membenahi diri, agar tidak terkesan bahwa kasus yang hanya kecil ditangani serius. Sebaliknya kasus yang miliaran justeru dibiarkan.
“Saya tidak menuduh kejaksaan macam-macam. Tetapi jika ada aparat penegak hukum yang tidak serius memproses persoalan korupsi di Gorontalo, maka patut dipertanyakan, ada apa?” tandas Adhan.
Penulis : Lukman.