Gorontalo, mimoza.tv – Momentum Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 72 tahun 2022, kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, meluncurkan dua terobosan dan inovasi, yaitu Mobile Paspor dan E Cekal, kamis (27/1/2021)
Kepada awak media, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Goontalo, Roni RUmagit menjelaskan, selama ini pihaknya tetap konsisten dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi masyarakat.
Implementasi dari pelayanan itu berupa diluncurkannya M Paspor atau Mobile Paspor serta E Cegat.
“Kami tau bahwa kami ini di gaji dari pada pajak dari rakyat. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Khusus untuk Gorontalo sendiri di momentum HBI ini, kami meluncurkan 2 program, yaitu M Pasport dan E Cegat,” ujar Roni.
Dirinya menjelaskan, untuk M Paspor itu sendiri, merupakan aplikasi pengganti APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online), dimana dalam super Apps yang dibuat oleh Ditjenim ini, pemohon cukup mengisi biodata dan mengunggah data dukung yang dibutuhkan dalam persyaratan pengurusan paspor, seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran pada aplikasi tersebut, sehingga dapat mempersingkat waktu pemohon saat berada di Kantor Imigrasi.
Sementara untuk E-Cekal, lanjut dia, merupakan aplikasi hasil inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi, dibuat untuk memudahkan para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengajukan proses cekal.
“Data setiap orang yang diajukan cekal oleh instansi berwenang, akan segera masuk di dalam SIMKIM, sehingga Petugas Imigrasi di perbatasan darat, laut dan udara dapat segera melaksanakan pencegahan terhadap WNI maupun WNA yang NAMANYA termasuk dalam daftar cegah/tangkal,” imbuhnya.
Roni mengaku, selama periode Januar hingga Desember 2021, pihaknya telah melaksanakan penerbitan paspor sebanyak 872, yang terdiri dari 544 penerbitan paspor baru, serta 328 penerbitan Paspor penggantian.
Selama periode tersebut lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan 13 (layanan Eazy Passport yang merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengurusan paspor secara kolektif, dengan jumlah pemohon terlayani sebanyak 303 orang.
“Dalam hal penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, kami telah memberikan 961 izin tinggal kunjungan, 252 izin tinggal terbatas dan 4 izin tinggal tetap,” imbuhnya.
Sementara untul tindakan administratif Keimigrasian, Roni mengatakan, pihaknya telah melaksanakan 2 pendeportasian, yang pertama terhadap satu Warga Negara Malaysia atas nama MD Kamaruddin Bin Mohd Nor pada tanggal 7 Juni 2021, serta terhadap satu orang warga negara Rumania atas nama Preda Aurelian pada 21 Desember 2021.
“Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya yang kita lakukan adalah berupa pelarangan berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terhadap seorang warga negara RRC atas nama Li Hongfeng pada tanggal 2 November 2021. Seluruh upaya yang telah kami lakukan ini sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022 yang mengangkat tajuk “Bangkitnya Pelayanan Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Untuk Negeri,” tutup Roni.
Pewarta : Lukman.