Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 128 Narapidana atau Bang Napi di Lembaga Pemasyarakan Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun 2023.
Penyerahan Remisi umum kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul Mbuinga yang di wakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Arman Mohamad, bertempat di lapangan upacara Lapas Pohuwato, Rabu(17/8/2023).
Pada kesempatan itu, Arman Mohamad saat membacakan pidato Menkumham RI mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat,” ujar Arman.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
“Saya ucapkan, selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” sambungnya.
Ia menambahkan, khusus bagi Bang Napi yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, ia juga tak lupa mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, Irman Jaya mengungkapkan bahwa pemberian Remisi umum kemerdekaan ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahum 2023 Tanggal : 17 Agustus 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan masa Pidana.
Ia menjelaskana besaran Remisi yang mereka peroleh bervariasi yaitu,
1 bulan berjumlah 27 orang.
2 bulan berjumlah 20 orang.
3 bulan berjumlah 33 orang.
4 bulan berjumlah 23 orang.
5 bulan berjumlah 20 orang.
6 bulan berjumlah 5 orang.
Total secara keseluruhan berjumlah 128 orang.
“Saya atas nama pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tentunya ini akan memberikan spirit bagi seluruh petugas dan menambah sinergitas diantara seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat secara umum dan warga binaan secara khusus,” tutup Irman Jaya.(rls/luk)