Gorontalo, mimoza.tv – Untuk memonitor sejauh mana implementasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Telaga, Sabtu (19/10/2019) pekan lalu.
Dalam kunjungan itu, Komisi I Deprov Gorontalo masing-masing, Irwan Mamesah, Hidayat Bouty serta Yuriko Kamaru, diterima oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Telaga, Adianiwaty Polapa.
Saat diwawancarai usai monitoring tersebut Hidayat Bouty menjelaskan, pihaknya sengaja memilih SMA Negeri 1 telaga, karena tidak pernah ada hal-hal yang aneh di sekolah tersebut.
“Hasil konsultasi dengan pihak sekolah, ternyata mereka punya program yang menarik. Mereka punya kerja sama dengan Polsek setempat, dengan Babinsa dan Satpol PP. Kerja sama itu adalah dalam bentuk pembinaan. Jika ada siswa kedapatan berkeliaran di jam sekolah, maka aparat melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut, dan dikembalikan ke sekolah, kata Hidayat saat diwawancarai wartawan mimoza.tv.
Lanjut dia, awalnya aturan tersebut mendapatkan perlawanan dari siswa, namun seiring waktu para siswa ini sadar dan mengikuti aturan tersebut.
“Ini efektif, dan Kami dari Komisi 1 berfikir hal tersebut bisa jadi contoh, mungkin ada Pergub atau aturan yang jelas mengenai kerja sama ini diberlakukan di semua sekolah. SMA Negeri 1 Telaga bisa jadi contoh bagi sekolah lainnya,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Lanjut Aleg dari Dapil 6 Gorontalo ini, nantinya hal ini akan di konsultasikan dengan Gubernur Gorontalo, bagaimana mengatur hal ini, agar setiap sekolah membuat kerja sama dengan Polsek setempat.
“Kita akan audiens dan konsultasikan hal ini dengan Gubernur. Apabila dibuatkan Pergub, maka kita akan buatkan. Kalau untuk Perda barangkali terlalu mengikat. Jika hal ini hanya berupa himbauan dari Gubernur juga bisa. Bahkan jika tidak perlu aturan yang mengikat, tetapi paling tidak sekolah lainnya bisa mencontohi SMA Negeri 1 Telaga, jika itu baik. Dan ini inisiatif yang baik dari SMA negeri 1 Telaga,” ujar Hidayat.
Sebagaimana kita ketahui, maraknya aksi tawuran serta gangguan ketentraman, kenyamanan masyarakat, terutama di kalangan pelajar, menjadi salah satu lahirnya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perlindungan masyarakat, tugas pembantuan, kerja sama dan koordinasi, peran serta masyarakat, pendanaan, pelaporan, penyidikan, serta ketentuan pidana.(mar/luk)