Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat ditengah pandemik wabah virus corona. Fatwa tertanggal 4 Juni 2020 tersebut diumumkan setelah melalui pembahasan panjang.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’Am Sholeh dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom mengungkapkan, ,Komisi Fatwa telah merampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam.
Dalam fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19. Jemaah shalat jumat juga diminta menggunakan masker.
“Untuk mencegah penularan virus corona, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara meregangkan saf hukumnya boleh. Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai Hajat Syar’ iyyah,” terang Asrorun. Dalam fatwah itu juga pihaknya mengingatkan agar khotbah dipersingkat dan dalam salat dipilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek.
Untuk wilayah Gorontalo, dari pantauan hampir seluruh masjid menggelar salat jumat sejak pekan lalu. Sebahagian besar juga tata laksananya mengacu pada psycal distancing.(luk)