Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan salat Idul Fitri dan kaifiat saat wabah virus corona. Dalam fatwa yang diterbitkan pada hari Rabu (13/5/2020) itu menyebutkan bahwa salat salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, jika seseorang berada di kawasan penyebaran wabah virus corona yang belum terkendali.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid – 19 yang belum terkendali,” demilkian bunyi fatwah nomor 28 Tahun 2020 tersebut.
Untuk umat islam yang berada di daerah atau wilayah yang tingkat penyebaran Covid 19-nya sudah terkendali, bisa dilaksanakan secara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, maupun lokasi lainnya.
Sebagaimana di lansir dari Kompas.com, pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Ketentuan hokum.
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya. 4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. 5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah. Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19 1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. 2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain. Baca juga: Arab Saudi Akan Berlakukan Jam Malam Saat Libur Idul Fitri 3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. 4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.(luk)