Gorontalo, mimoza.tv – Abdul Muis Syam, pemimpin redaksi salah satu media online di Gorontalo membantah telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita saat dirinya dihalangi melakukan peliputan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada hari Minggu (9/4/2023).
Bahkan dirinya juga meluruskan soal potongan video yang beredar di media sosial saat dirinya nampak memukul wanita bernama Ica tersebut. Menurut Muis, yang dilakukannya itu hanya gerakan-gerakan seolah memukul dan merasa hanya memukul angin.
“Saya tidak melakukan pemukulan. Saya pukul cuman angin, meleset dan dia tidak lecet. Kalau saya pukul dengan keras menurut persepsi orang dalam video itu, maka satu pukulan dasaja dia pasti roboh dan pasti dilarikan ke rumah sakit. Begitu logikanya,” ungkap Muis kepada awak media, Rabu (12/4/2023) malam.
Ia mengatakan, Sebelum insiden itu terjadi polisi yang tiba di lokasi itu masuk ke halaman rumah.
“Ketika polisi masuk ke halaman rumah, saya juga ikut dari belakang. Pada saat saya sudah on rekaman video, ada perempuan yang belakangan saya ketahui namanya Ica pertamanya saya tegur dengan menanyakan, kenapa merokok, boleh dimatikan rokoknya. Kemudia dia bertanya kenapa syuting-suting. Saya katakana saya mau meliput kejadian,” ujar Muis.
Karena permintaan Ica untuk tidak di rekam itu tidak diindahkan, Muis mengaku jika telepon genggam miliknya di rampas.
“Sebagai jurnalis saya tersinggung dia menghalang-halangi tugas saya untuk meliput. Kemudian saya jambaklah rambutnya. Karena saya mencoba untuk hp yang berpindah tangan ke tangannya, saya berharap bisa dikembalikan. Tapi ternyata hp itu ia jadikan alat untuk menghantam muka saya.
Sambung Muis, setelah itu terjadilah gerakan yang secara bertubi-tubi, yang sebenarnya gerakan itu kelihatan orang yang memukul. Tapi intinya tidak terjadi satu tinju pun yang mendarat di wajahnya. Tidak ada. Orang berasumsi bahwa ini keras.
Dengan adanya peristiwa ini, Muis mengaku tetap akan menghargai proses hukum karena dirinya telah dilaporkan ke Polsek Kota Tengah. Disisi lain, ia juga melaporkan Ica ke polisi dengan dugaan menghalangi tugas wartawan sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Ko dia berani melaporkan saya, padahal saya tidak melakukan apa-apa. Saya juga sebenarnya tidak berniat melaporkannya karena sudah menghalangi tugas wartawan saat meliput. Hanya saja yang bersangkutan sudah melaporkannya ke Polsek, makanya saya juga ikut termotivasi untuk melapor balik,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang, redaksi belum mendapatkan keterangan dari Ica maupu aparat yang berwenang. Upaya wawancara dengan mendatangi rumah Ica juga sudah dilakukan, namun saja yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
Pewarta : Lukman.