Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan registrasi kartu pra-bayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor Kartu keluarga. Kewajiban ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Registrasi mandiri kartu pra-bayar dengan mengirimkan sms secara mandiri, berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang, dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Gorontalo, Fatma Biki mengatakan, registrasi ulang ini dimaksudkan selain untuk melindungi konsumen dari aksi kejahatan dan penipuan, juga untuk mencegah masyarakat bermain main dengan data seluler.
“Masyarakat juga diminta tidak khawatir data pribadinya diberikan secara penuh kepihak penyedia jasa telekomonikasi, karena pemerintah menjamin kerahasian data tersebut,” kata Fatma.
Selain metode sms, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor diblokir dan tidak bisa digunakan lagi. (alr)