Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 13 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Dungalio hingga hari ini tidak mendapat kepastian apakah sudah diberhentikan atau tidak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Gorontalo.
Kepada awak media, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, selama ini hanya ada pemberitahuan lisan saja kepada ke 13 Nakes tersebut, untuk tidak usah masuk-masuk lagi.
“Memang sebelumnya ada evaluasi kinerja yang berbarengan juga dengan evaluasi perangkat desa. Tetapi hingga saat ini hasilnya juga tidak diketahui, apakah mereka ini lulus atau tidak. Hanya ada penyampaian dari pegawai Puskesmas Dungalio bahwa ke 13 Nakes ini sudah di black list atau masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa lagi masuk kerja,” ucap Susanto, Selasa (15/2/2022).
Di black list juga kata Susanto membingungkan dan tidak diketahui apa yang menjadi alasannya, apakah karena hasil evaluasi atau nilainya kurang bagus, atau seperti apa.
“Mereka tidak bisa menjelaskan alsannya di black list. Tadi kita sudah berusaha mememui kepala Puskesmasnya. Tapi rupanya seluruh kepala Puskesmas sementara ada rapat dengan DPRD. Kita hubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp juga hanya dikatakan nanti setelah rapat baru akan dihubungi,” ujarnya.
LBH Limboto sendiri kata Susanto, melihat adanya keganjilan-keganjilan dalam permasalaha tersebut. Ke 13 Nakes ini kata dia, tidak dilanjutkan lagi kontraknya karena sudah di black list oleh BKD. Setelah mereka (baca : 13 Nakes) mengecek, pihak BKD pun tidak bisa menjelaskan mengapa sampai begini.
“Di Dinas Kesehatan pun demikian. Dijanjikan nanti ada tahapan. Yang tidak tertampung di tahap satu akan ditampung di tahap dua dan seterusnya. Tapi anehnya sekarang ini Puskesmas Dungalio menerbitkan SK kontrak 15 Nakes, dimana itu sangat ganjil,” imbuhnya.
Ganjil yang dimaksud Susanto adalah diantara mereka yang baru ini tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sebagai syarat utama yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan tentang registrasi tenaga kesehatan.
Pada kesempatan itu, Hasmiyati Husain, seorang dari 13 Nakes yang diberhentikan itu menambahkan, awal mula polemik ini ketika tahun 2020 ada surat edaran bupati bahwa untuk tenaga kontrak di rumahkan terkait dengan pandemi COVID-19. Sementara menunggu karena dirumahkan, para kepala OPD juga tidak bisa mengangkat tenaga baru, abdi atau tenaga kontrak baru.
“Kemudian kami mendapat informasi atau berita bahwa yang akan terpanggil jadi tenaga baru itu harus yang ada STR, Nakes bidan atau perawat dimana dia harus berpacu dengan Satgas COVID-19. STR itu seperti SIM bagi pengendara. Itu peraturan Kemenkes. Kalau mempekerjakan Nakes yang tidak ada STR maka itu bisa kena denda Rp 250 juta,” ucap Hasmiyati.
Selain itu juga kata dia, ada delapan rekan seprofesinya yang mengikuti seleksi tahapan pertama, yang pada kahirnya tidak terakomodir lantaran sudah di black list di BKD dengan alasan tidak loyal.
“Sebelumnya sudah ada penilaian juga dari kepala Puskesmas. Alhamdulillah nilainya bagus. Tapi tiba-tiba BKD bilang yang delapan orang ini tidak loyal,” ujarnya.
Hasmiyati juga menambahkan, tahun 2019, Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo pernah mengunjungi puskesmas tempat dia bekerja. Kunjungan Nelson bersama dengan rombongan itu terkait dengan prestasi Puskesmas Dungaliyo, yang merupakan satu-satunya puskesmas di Pulau Sulawesi yang mendapat penghargaan tingkat Nasional sebagai Puskesmas Paripurna.
Kala itu kata Hasmiyati, Bupati sempat menjanjikan tidak akan memutasi Kepala Puskesmas, bahkan pegawai yang abdi akan dijadikan pegawai kontrak.
Pewarta : Lukman.