Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Terkait persoalan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan, yang diduga telah melanggar sumpah janji jabatan hingga kini masih terus menjadi perbincangan oleh setiap kalangan di Kabupaten Gorotnalo. Bahkan Kabupaten Gorontalo Sempat digemparkan, dengan beredarnya isu tentang usulan pemakzulan Wakil Bupati Gorotnalo yang diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (30/10/2017).
Isu tentang usulan pemakzulan terhadap Wakil Bupati ini yang telah diterima MA, terjadi berdasarkan ajuan DPRD Kabupaten Gorotnalo ke MA Pada 06 Oktober 2017 yang lalu, setelah melalui rapat sidang paripurna yang di gelar pada 23 September 2017, yang menyataklan Fadli Hasan melanggar sumpah jabatannya serta melakukan perbuatan tercela.
Setelah melalui masa persidangan, beredar kabar bahwa MA telah mengeluarkan putusan, dan menerima usulan pemakzulan terhadap Fadli Hasan yang saat ini masih mendampingi Nelson Pomalingo sabagai Bupati Gorontalo.
Saat diwawancara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu mengaku, pihaknya masih akan mengkoordinasikan putusan tersebut ke pihak Kementrian Dalam Negeri. Karena menurutnya, putusan MA tersebut merupakan batu pijakan untuk melakukan rapat paripurna, pengusulan pemberhetian terhadap Wakil Bapati.
Sehingganya saat ini pihak DPRD masih menunggu amar putusan yang telah dikeluarkan oleh MA, yang kemudian akan mengkonsulktasikan ke pihak Mendagri terkait putusan tersebut.
“Kami DPRD sangat normatif karena ini ada tahapanya, dimana upaya yang saat ini akan kami lakukan hanya mengawal putusan tersebut. Karena kami khawatir surat amar putusan tersebut tidak akan masuk ke Mendagri,” kata Sahmid.
Bahkan bila perlu, Sahmid menambahkan, pihaknya akan mengawal terus surat putusan ini hingga ke Mendagri. “Setelah menerima tersebut, kemudian akan kita rapatkan untuk mengatur agenda rapat paripurna yang akan digelar nantinya,” pungkasnya. (fpr)