Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 3 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato Unit Pelaksana Teknis Kantor Wialayah Kemenkumham Ham Gorontalo, menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana, ke tiga Bang Napi tersebut mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ketiga Nang Napi itu mendapatkan remisi masing-masing, dua orang sebanyak 1 bulan, dan satu orang lagi mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Penyerahan dan pembacaan salinan Surat Keputusan Menkumham RI tentang remisi, dibacakan langsung oleh Kalapas Irman Jaya kepada 3 orang Narapidana, dan disaksikan langsung oleh seluruh pegawai Lapas Pohuwato, yang bertempat di Aula Layanan Kunjungan, Minggu(25/12/).
Dalam sambutanya Kalapas Irman Jaya mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Pemberian remisi merupakan salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
“Olehnya perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas nanti dan kembali ke masyarakat nantinya,” ucap Irman.
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan acara Natal Tahun 2022 ini, Irman juga turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Point yang perlu digaris bawahi oleh seluruh insan pengayoman dan narapidana adalah, bahwa dalam perayaan natal tahun 2022 ini saya mengajak warga binaan khususnya umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan,” imbuhnya.
Irman juga berpesan, dalam regulasi UU no. 22 Tahun 2022 bahwa program pembinaan yang diikuti selama menjalani pidana di dalam Lapas, bertujuan untuk untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
“Olehnya remisi yang saudara dapatkan pada hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Saya atas nama pimpinan dan segenap jajaran Lapas Pohuwato, mengucapkan selamat Natal bagi seluruh umat kristiani yang merayakan, rayakan dengan penuh hikmad dan sukacita, selalu tebar kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama,” tutupnya. (rls/luk)