Gorontalo, mimoza.tv – Rencana Bupati Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Nelson Pomalingo, untuk melakukan inpeksi mendadak (sidak) handphone (hp) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritikan dari beberapa elemen dan masyarakat di kabupaten tersebut. Salah satu kritikan itu datang dari Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto.
Menurut Rahmat, kebijakan Bupati Kabgor untuk memeriksa hp milik ASN itu adalah sesuatu yang tidak tepat.
“Handphone itu adalah menyangkut privasi seseorang. Memeriksa hp seseorang itu ada undang-undang-nya. Tidak seenaknya main periksa saja. Harus ada izin, atau misalnya untuk kebutuhan penyidikan jika orang tersebut terkait dengan pelanggaran hukum,” ucap Rahmat dalam wawancara Jumat (21-6-2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika hp seorang ASN di Kabgor itu punya aplikasi pinjaman online apatu pinjol, maka hal tersebut sangatlah wajar.
“Kalau pembayaran gaji meereka terlambat akibat kelalaian dari Pemkab, maka jangan salahkan mereka menggunakan aplikasi pinjol. Selama aplikasi itu sah dan diakui oleh negara, maka tidak masalah. Yang tepat itu kalau Pemda memperbaiki manajemennya, agar bagaimana bisa menyelesaikan hak-hak ASN itu tepat waktu,” tegasnya.
Tanggapan yang sama juga disampaikan YAS, salah seorang ASN yang minta namanya disamarkan. Menurut YAS, ketika gawai itu berada di tangan orang lain pastinya membuat pemilik handphone menjadi sangat tidak nyaman karena khawatir akan data atau privasi milik kita dilihat bahkan hilang.
“Semua data-data pribadi yang tersimpan didalam handphone tersebut merupakan sebuah privasi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Silahkan buka UU Nomor 27 Tahun 2022, disitu ada tercantum aturan mainnya,” tegas YAS.
Kepada bupati juga YAS mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kata Dia, setiap orang memiliki hak privasi masing-masing yang perlu dijaga dan Negara pun turut memberikan perlindungan keada warga negaranya untuk melindungi data pribadinya seperti yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya Neslon Pomalingo, mengumumkan rencana inspeksi dadakan (sidak) handphone (HP) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Gorontalo. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online dan pinjol yang dinilai dapat menjerumuskan ASN dan merusak citra pemerintah daerah.
Penulis : Lukman..