Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (21/9/2023).
Diwawancarai awak media usai persidangan, Harson Antu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Risman Taha menyampaikan, pada dasarnya pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan majelis dalam sidang putusan sela tersebut. Kata dia, hal tersebut adalah hal yang wajar-wajar saja.
Harson menyampaikan, sebagai penasehat hukum, ia bersama rekan tim lainnya merasa ada kejanggalan, terutama dalam penerapan pasal kepada Risman Taha.
“Ini memang janggal. Hari ini kita tidak tau mau bilang apa. Sebenarnya judulnya ini apa? Risman itu negatif. Dari tes urine negatif, tes rambut dan tes darah juga negatif, itu yang menjadi persoalan,” ucap Harson.
Kata dia, semestinya dalam pemeriksaan maupun tes yang dilakukan terhadap kliennya itu ia bersama tim turut dilibatkan dalam pendampingan.
“Kita tidak juga menyalahkan pihak jaksa. Karena mereka hanya meneruskan BAP yang dari kepolisian,” ujar Harsor didampinggi anggota tim, Aroman Bobihu dan Novaria Hadjarati.
Hal lainnya yang disampaikan Harson, seharusnya dalam kasus ini diterapkan juga Surat Edaran atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010, tentang penempatanpenyalahgunaan,korbanpenyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam SEMA itu ia menjelaskan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana, dimana dalam poin ke dua berbunyi; terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
“Dalam poin a di pasal itu jelas menyebut dalam kondisi tertangkap tangan. Risman itu tidak tertangkap tangan. Pada poin b juga lebih jelas lagi sebagaimana yang dijelaskan dalam poin a, bahwa saat tertangkap tangan sesuai poin a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian diantaranya adalah kelompok metamphetamine atau sabu seberat satu gram. Pak Risman ini ditangkap dari hasil pengembangan. Sebenarnya dia tidak bersalah,” tegas Harson.
Setali tiga uang, Aroman Bobihu selaku anggota tim kuasa hukum juga menilai bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa keterlibatan mantan ketua DPRD Kota Gorontalo itu harus dibuktikan didalam persidangan.
“Bukan menolak, tetapi mereka melihat bahwa keterlibatan dia (baca : Risman) itu harus dibuktikan di persidangan. Dan itu adalah hal yang wajar. Kami langsung pada pokok perkara. Sehingga nanti kita tunggu untuk persidangan-persedangan berikutnya,” ujar Arman.
Ia sependapat dengan Ketua Tim Kuasa Hukum, bahwa memang untuk mempertimbangkan Risman Taha terlibat langsung itu sulit untuk dibuktikan.
“Sama, sampai hari ini juga kami tidak bisa membuktikan keterlibatan Risman secara langsung dalam perkara ini,” tutup Aroman.
Sebelunya, dalam sidang perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Gto itu majelis hakim menolak nota keberatan Risman Taha.
“Menyatakan menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya; Memerintahkan kepada Panuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Gto atas nama Terdakwa Risman taha alias Risman; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap majelsi saat membacakan putusan sela.
Penulis : Lukman.