Gorontalo, mimoza.tv – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI/ sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan situs pinjaman online atau pinjol ilegal dan termasuk info pencabutan izin usaha PT Shopping Indnesia (FEC). Kata “Indnesia” memang tanpa huruf “o” sesuai dgn nama di dok izin usaha.
OJK dalam rilis tertulisnya yang diterima oleh awak media ini menyampaikan, pemblokiran 243 situs pinjol ilegal ini mendapat dukungan dari Tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
OJK menjelaskan, dalam operasi sibernya Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil di pesan aplikasi WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
“Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Secara singkat, FEC memiliki izin usaha sbg perdagangan eceran dari BKPM (penanaman modal asing). Namun pada kenyataannya melakukan kegiatan usaha yg tdk sesuai izin, yaitu melakukan e-commerce dan menghimpun dana dari masyarakat. FEC telah menyebar di bbrp daerah : Sumsel, NTB, Jabar, dan Sumbar.
Satgas telah melakukan koordinasi dgn kementerian (Kemdag, Kominfo, BKPM) dan lembaga terkait (Kepolisian/Polda, PPATK) dan disimpulkan bhw FEC terbukti melakukan kegiatan tdk sesuai izin dan menghimpun dana masyarakat. Satgas juga berkoordinasi dgn KR/KOJK dan Polda terkait utk langkah mitigas risiko terkait pengaduan konsumen FEC, juga menyusun surat Laporan Informasi (LI) kepada Polda utk meminta penindakan dan penegakan hukum di daerah (pelaku pengumpul dana di daerah/mentor). Satgas siap mendukung Polda. (rls/luk)