Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menjalani masa penyelidikan selama kurang lebih 90 hari, Satuan Reskriminal Polres Gorontalo akhirnya menetapkan oknum mantri berrinisial H-P sebagai tersangka kasus malpraktik, yang menewaskan 2 bocah warga Desa Kayu Bulan, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, yang terjadi pada 13 September 2017 silam.
Meski sebelumnya petugas sempat terkendala dengan adanya upaya otopsi terhadap kedua korban, yang disebabkan pihak keluarga keberatan dan telah memakamkan jasad kedua korban, namun dalam kurun waktu 90 hari petugas akhirnya berhasil menjadikan oknum mantri tersebut sebagai tersangka atas meninggalnya 2 bocah pada 13 September 2017 silam.
Kedua bocah tersebut dinyatakan tewas akibat terinfksi dengan obat suntik, yang mengalir pada tubuh kedua korban. Dan hal inilah yang mengakibatkan oknum mantri tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dengan sejumlah barang bukti yang dikantongi petugas, saat ini H-P mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diwawancara Wakapolres Gorontalo, Kompol Roberto Aprianto Uda membenarkan adanya penahanan terhadap oknum mantri tersebut. Atas peristiwa itu korban dijerat dengan undang-undang nomor 16 tahun 2014, tentang tenaga kesehatan, pasal 84 pasal 85 dan pasal 86 dengan ancaman kurungan badan selama 5 tahun dan denda kurang lebih 100 juta rupiah.
“Untuk proses lebih lanjut, kami juga akan melakukan pembongkaran kuburan jenazah, jika pihak kejaksaan meminta untuk dilakukan otopsi pada kedua korban,” kata Roberto. (fpr)