Gorontalo, mimoza.tv – Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang termasuk omnibus law, merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi pidana untuk perusahaan pers diperberat.
Dalam UU Pers dijelaskan, bahwa pers harus mematuhi beberapa aturan ketika melakukan kerja pemberitaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 5:
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Selain itu, merujuk pada Pasal 13, perusahaan pers juga dilarang memuat iklan yang mengandung konten negatif. Berikut ini iklan yang dilarang:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Perusahaan pers yang melanggar aturan Pasal 5 dan 13 akan dikenai sanksi pidana. Hal ini termaktub dalam Pasal 18:
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sanksi ini kemudian diperberat dalam revisi UU Pers dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Denda dari Rp 500 miliar menjadi Rp 2 miliar dalam Pasal 18 RUU Cipta Lapangan Kerja.
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Artikel ini sudah tayang di Detik.com.