Gorontalo, mimoza.tv – Bahaya penyalahgunaan narkotika di Provinsi Gorontalo saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Hal ini memang tidak bisa dianggap enteng lagi. Perang terhadap narkotika sudah harus menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa dari barang haram tersebut.
Data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menyebut, hingga Tahun 2018 setidaknya sudah ada 10.244 warga Gorontalo yang sudah menjadi pecandu narkotika. Namun hanya sedikit saja yang menjalani rehabilitasi.
“Yang baru bisa dilakukan rehabilitasi baru sebanyak 599 orang penyalahguna dan pencandu narkotika di Gorontalo, atau baru sekitar 5% yang bisa kami rehabilitasi,” ungkap Oneng Subroto, Kepala BNNP Gorontalo, saat rapat kerja bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka menjaring informasi dan inventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, Selasa (18/6/2019), dilansir dari Hulondalo.id.
Sementara selama 3 Tahun terakhir kata Oneng, BNNP Gorontalo berhasil mengungkap 49 kasus dengan menetapkan 67 tersangka diantaranya hingga Tahun 2018. Padahal dalam pengungkapan kasus narkotika, BNNP Gorontalo hanya memperoleh anggaran yang terbatas dengan jatah target operasi sebanyak 24 kasus di bidang pemberantasan.
“Melalui Komite III DPD RI ini, kami berharap dukungan baik anggaran, sarana prasarana serta sumber daya manusia dalam pemberantasan narkotika di Provinsi Gorontalo,” tandas Oneng dihadapan Ketua Tim DPD RI Abdul Aziz Khafia dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang memimpin rapat kerja tersebut.(luk)