Gorontalo, mimoza.tv – Terkait desakan beberapa pihak yang menuntut pimpinan Mahkamah Agung (MA) bertanggungjawab, bahkan meminta mundur sebagai bentuk tnggungjawab terhadap terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Hakim Agung (Sudrajat Dimyati) dan seorang oknum hakim Yustisial MA, Bayu Lesmana selaku hakim di Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hub Industrial Gorontalo menyampaikan, bentuk pertanggungjawaban Ketua Mahkamah Agung saat ini yaitu telah membuka sebesar besarnya akses penegakkan hukum baik dari KPK maupun APH lainnya dalam memberikan penindakan jika terdapat Indikasi penyalahgunaan wewenang di internal Mahkamah Agung.
MA sendiri kata dia memiliki hakim tingkat pertama dan banding yg berjumlah ribuan, dan lebih dari 40 Hakim Agung. Dengan beban perkara puluhan ribu itu kata dia, tidak mudah mengawasi setiap detail pertanggungjawaban dibawahnya.
“Setiap warga pengadilan bisa saja kemudian terdapat satu dua yang tercemar moralnya. Solusinya cepat di amputasi, istilah Ketua MA terdahulu (Hatta Ali) jika tidak bisa dibina, ya dibinasakan. Dalam hal ini kami melihat justru Ketua MA HM Syarifuddin sangat terbuka,” ucap Bayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).
Bayu yang juga selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Gorontalo ini menyampaikan, meskipun oknum Hakim Agung SD tidak tertangkap tangan, namun memilih untuk memberikan keterangan di KPK mengindikasikan bahwa pimpinan MA memberi akses kepada penegak hukum lainnya untuk mengakses internal untuk perbaikan institusi MA maupun Institusi dibawahnya.
“Sejauh ini sama sekali tidak ada kesulitan KPK untuk memeriksa Hakim Agung tersebut. Demikian juga halnya denga akses terhadap penggeledahan barang bukti di kantor MA yang sangat terbuka. Sama sekali tidak ada upaya menghalang-halangi seperti kejadian pada kasus penegakan hukum belum lama ini,” ujar Bayu
Terkait tudingan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bahwa Ketua Kamar Pengawasan juga harus turut diperiksa terkait gagalnya pembinaan dan pengawasan Hakim Agung, Bayu menanggapi hal itu merupakan hal yang wajar.
“Wajar jika Pak Gayus menyampaikan hal itu. Namun tentunya bapak Tuaka (ketua kamar) Pengawas Hakim Agung Zahrul Rabain telah melakukan upaya pencegahan dalam rangka mengawasi ribuan hakim dari Sabang sampai Merauke. Dan Hakim Agung yang terlibat OTT itu tentu sudah diberikan pembinaan oleh Pimpinan MA. Karena sepengetahuan kami, secara berjenjang di pengadilan paling tidak 2 – 3 kali diberikan pembinaan dan pengawasan dalam sebulan,” imbuhnya.
Lanjut Bayu, di MA itu sendiri intensitas pengawasan dan pembinaan yang sangat tinggi dalam suatu lingkungan kerja. Bahkan kata dia, sangat jarang ada lingkungan kerja yang pengawasannya seketat MA.
Pengawasan itu bukan saja bersifat personal, namun juga didukung dengan pengawasan by sistem melalui prosedur penyelesaian perkara yang berlapis, dari penerapan sistem SIPP, EIS, SMAP, hingga penerapan One Day Minute atau penyelesaian perkara setelah putusan dihari yang sama.
“Perkara yang bisa langsung diakses oleh pencari keadilan setelah putusan itu ratusan bahkan ribuan jumlahnya sehari. Ini semua dibentuk MA untuk memenuhi harapan masyarakat. Di KPK saja yang komisionernya hanya 5 orang bisa saja terjadi penyimpangan. Ttentu KPK sudah berupaya keras untuk menghindari terjadinya hal itu, dan itu bukan karena sistem di KPK tidak baik, atau kurang baik. Namun kembali pada personalnya. Apalagi di MA yang lingkungan kerjanya sangat luas dengan hakim yang berjumlah ribuan,” urainya.
Namun demikian kata dia, jika ada pihak pihak yang memanfaatkan Jabatan untuk kepentingan diri sendiri tentu itu akan kembali kepada yang bersangkutan. Sebab, sebaik apapun sistem pengawasan yang dijalankan oleh pimpinan, jika pribadi yang bersangkutan ada niat untuk berbuat negative, tentu hal itu menjadi tanggungjawab personal yang bersangkutan.
“Kita justru bersyukur. Dengan kejadian ini Mahkamah Agung akan semakin baik, terbuka dan bersih,” tutup Bayu. (rls/luk)