Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, saat ini soal Tomas Mopili yang dilaporkannya ke polisi lantaran mengatakan dirinya menjadikan Wakil Wali Kota Feriyanto Mayulu sebagai tumbal kasus Bansos kala ia menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 lalu, sedang berproses.
Hal itu diungkap Adhan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Yayasan Al Adha, Kota Gorontalo, Selasa (23/11/2021).
Bahkan lebih lanjut dikatakan Adhan, terkait dengan laporan itu dirinya merasa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan hak imunitas yang dimiliki oleh Thomas Mopili, yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Karena Thomas Mopili mengatakan begini, ‘bapak Feriyanto Mayulu itu saya jadikan tumbal sampai masuk penjara. Sementara dia (baca: Thomas Mopili) tidak tau latar belakang masalah ini. Makanya saya lapor di Polres, dan Alhamdulillah prosesnya jalan,” ujar Adhan.
Selain Thomas, LSM Sorga yang ia laporkan juga, saat ini masih tengah berproses. Mulanya LSM tersebut kata Adhan tertanggal 5 Januari 2020 melaporkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo soal tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 1,150,000,000. Selanjutnya kata politisi PAN ini, oleh Kejati laporan tersebut di proses dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Saya jalani prosesnya dengan beberapa kali dipanggil Kejari. Terakhir sekitar tahun 2020 Tapi tanggal 5 Januari saya mereka laporkan di Polres, kemudian tanggal 10 Januari saya laporkan juga mereka (baca: LSM Sorga) saya laporkan ke Polres,” imbuhnya.
Lanjut kata adhan, lantaran kasus korupsi yang didahulukan dari kasus pencemaran nama baik, maka di Kejaksaan dulu yang jalan.
“Akhirnya Kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Karena dihentikan, maka kasus pencemaran nama baiknya yang jalan. Artinya sama dengan yang saya hadapi saat ini. Antara pencemaran nama baik dan korupsi, maka korupsi itu yang di dahulukan. Kana da edaran Kapolri Nomor 345 Tahun 2005,” tutup Aleg Dapil Kota Gorontalo ini.
Sebelumnya di salah satu media online, , Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menuding Adhan seperti lupa pada masa lalu. Di media itu Thomas mengingatkan kembali masyarakat Gorontalo, bahwa saat Adhan Dambea menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, wakilnya Ferianto Mayulu terseret masalah korupsi Bansos Kota Gorontalo. Thomas mempertanyakan, mengapa sampai kini Adhan tak terjerat hukum. Padahal kata dia, wakilnya sudah menjalani proses hukum dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pewarta: Lukman.