Gorontalo, mimoza.tv – Tim Khusus (Timsus) Street Hunter Polres Gorontalo Kota bersama anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, mengamankan seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan inisial YL (25 Tahun), karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus meminjam kendaraan roda dua milik korban.
Penangkapan terhadap YL ini berawal dari aduan korban Azizah Musa, warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, di Mapolsek Kota Tengah, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 19:00 WITA.
Dalam keterangannya, Bripka Hendra Isra selaku Ketua Tim Street Hunter Polres Gorontalo Kota menjelaskan, atas dasar laporan itu timnya kemudian melakukan pengembangan terhadap ciri-ciri pelaku, yang kemudian mengarah kepada YL, dan berhasil meringkusnya disalah satu tempat persembunyiannya di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/05) pukul 00:30 WITA.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya mengintai calon target yang dapat dibujuknya untuk dijadikan korban. Dengan sikap meyakinkan, membujuk korban untuk meminjam motor karena keperluan pribadi. Saat korban lengah dengan memberikan kendaraan, pelaku langsung membawa lari motor korban,” terang Hendra Isra.
Sementara itu, selain mengamankan YL, polisi juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua, yang sama persis dilaporkan Azizah Musa, dan 2 buah Handphone Android.
“Untuk barang bukti yang kami amankan, 1 unit motor, dan 2 buah handphone android dari tangan pelaku,” tambah Hendra.
Dengan tertangkapnya YL kata dia, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Sebab, YL diduga bukan kali ini saja menjalankan aksi pencurian dengan modus meminjam kendaraan.
“Kami duga YL ini merupakan pelaku yang sudah sering menjalankan aksi pencurian dengan modus meminjam motor. Sehingganya, dengan tertangkapnya pelaku, kami masih mendalaminya, apakah ada Korban lain yang berhasil dimanfaatkan oleh pelaku,” pungkas Hendra.(arj/luk)