Gorontalo, mimoza.tv – Terkait tiga Aparatur Supil Negara (ASN) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, Bupati Bonebolango, Hamim Pou mengatakan, dirinya akan memberikan sangsi tegas terhadap ke tiga oknum ASN tersebut. Sangsi itu kata Hamim mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
Dirinya mengatakan, meski aparat kepolisian belum mengungkapkan dimana ke tiga ASN ini berdinas, dirinya mengingatkan juga hukuman bagi yang terlibat.
“Jika terbukti terjerat narkoba dan hukumannya diatas dua tahun penjara, ,aka sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, yakni diberhentikan,” kata Hamim, Selasa (12/11/2019).
Lanjut dia, jika ASN tersebut diamankan hanya pemakai saja dan tidak dipenjara, maka sanksinya berupa penurunan pangkat . Jika pejabat struktural, maka diberhentikan dari jabatannya.
“Pilihannya hanya dua, rehabilitasi atau menjalani hukuman. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mereka bisa dipecat. Namun jika ASN ini memilih untuk direhabilitasi, kita akan koordinasi dengan instansi teknis hukum serta meminjau lebih jauh lagi aturan yang ada,” jelas dia.
Hamim juga mengatakan, jika pelanggarannya masih bisa di toleransi, maka harus membuat fakta integritas.
Dia juga mengingatkan ASN lainnya yang ada di Bonebolango untuk senantiasa menghindari barang haram tersebut, apalagi sampai menjadi kurir, pemakai,ataupun penjual.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bone Bolango berhasil membekuk lima warga yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu. Dari ke lima warga itu, tiga diantaranya teridentifikasi merupakan oknum ASN.(luk)