Kota Gorontalo, mimoza.tv – Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol menjadi Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, akhirnya telah memasuki tahap finalisasi oleh pihak Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo. Sebelumnya Perda larangan miras tersebut direvisi, karena dinilai sangat lemah oleh pihak eksekutif, sehingga penegakan miras di kota gorontalo tidak bisa terkendali dengan baik.
Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, yang membahas revisi Peraturan Daerah tentang larangan minuman beralkohol, menjadi Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol akhirnya telah memasuki tahap finalisasi.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo, Zulkarnain Dunda mengatakan, beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat Kota Gorontalo merasa sangat puas dengan Ranperda yang telah direvisi tersebut.
Sehingga itu pihaknya menarik kesimpulan, bahwa pembahasan ranperda tersebut telah selesai. Tinggal menunggu tahapan berikutnya untuk disampaikan ke tahap paripurna, disetujui atau tidaknya perda baru tersebut.
“Sehingga dengan lahirnya Ranperda ini, dengan mencoba melihat kondisi di masyarakat saat ini, mereka (tokoh masyarakat) punya rasa optimis bahwa Ranperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Gorontalo kedepan akan sangat terkendali,” kata Zulkarnain.
Revisi Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari eksekutif tersebut, telah dilakukan uji publik oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Sebelumnya Perda larangan miras tersebut direvisi, karena dinilai oleh pihak eksekutif masih sangat lemah, sehingga penegakan miras di Kota Gorontalo tidak bisa terkendali dengan baik.