Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca pembatalan calon yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo, setelah menindak lanjuti putusan Bawaslu Kota dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, Tim Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) resmi memasukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.
Sehari setelah dicoret oleh KPU Kota Gorontalo sebagai peserta Pilwako 2018, Tim Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono, Rabu (28/2/2018), resmi memasukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Marten – Ryan, Herson Abas mengatakan, hal ini menjadi bukti bahwa pasangan Matahari tidak akan mundur dan tidak main-main. Ini dibuktikan dengan menindak lanjuti ke pengadilan yang lebih tinggi, hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Gorontalo, pada hari Senin (26/2/2018) kemarin.
“Berkas yang kami ajukan banding, sudah diterima dan diregistrasi di PT-TUN Makassar,” kata Herson Abas, saat dihubungi lewat telepon.
Menurut Herson, putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 tersebut menyalahi aturan. Karena menurutnya, dalam fakta persidangan yang terungkap, banyak hal yang diabaikan oleh pihak Bawaslu Kota dan hal tersebut sangat merugikan pasangan Marten Taha – Ryan Kono, selaku pihak terkait.
“Bukti yang terungkap dipersidangan justru tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan malah diabaikan oleh Bawaslu Kota,” lanjut Herson.
Herson juga menambahkan, terkait masalah legalisir ijazah milik Ryan Kono, itu seharusnya bisa dilakukan oleh perwakilan negara yang ada di Indonesia. “Terkiat legalisir ijazah Ryan Kono, apa yang dikatakan oleh Bawaslu itu multitafsir. Seharusnya bisa dilakukan oleh perwakilan negara yang menyelenggarakan pendidikan. Intinya kami tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini,” tutup Herson.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Gorontalo melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 atas gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk membatalkan keputusan yang meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018. (idj)
Foto : Istimewa