Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menilai apa yang disampaikan Paris Jusuf selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo lewat media, saat memenuhi panggilan penyidik baik Polres Gorontalo Kota maupun di Polda Gorontalo berbeda-beda dan dirasa aneh.
“Kalau saya baca beritanya, Ketua Dewan (baca: Paris) diperiksa di Polres Gorontalo Kota penyampaiannya di media itu normatif semuanya. Bahkan beliau bilang sudah sesuai dengan tupoksi anggota dewan. Tapi Ketika usai diperiksa sebagai saksi, keterangannya di media menjadi lain lagi. Aneh,” ujar Adhan, diwawancarai Minggu (28/11/2021).
Padahal menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, seharusnya keterangan Paris saat di Polres maupun Polda itu harusnya sama, mengingat kasus tersebut adalah kasus yang sama.
“Saya garisbawahi dulu, saya menanggapi ini terkait keterangannya di media dan bukan soal keterangannya kepada penyidik. Di Polres kan kasusnya pencemaran nama baik, di Polda juga demikian. Keduanya Pasal 310. Disini (baca: Polres Gorontalo Kota) bilang sudah sesuai tupoksi anggota dewa, di sana (baca: Polda Gorontalo) bilang lain,” ucap Adhan.
Untuk perkara itu juga kata Adhan, dirinya menyarankan aparat penyidik untuk menghadirkan Badan Kehormatan (BK) DPRD, atau ahli hukum tata negara.
“Saat program acara Pojok Hukum bahkan saya menyarankan agar menghadirkan saksi ahli hukum tata negara. Bahkan saya sarankan juga teman-teman penyidik ini kalua boleh dibekali dengan ilmu hukum tata negara, meskipun bukan ahlinya,” imbuhnya.
Selain itu kata Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini, meminta aparat untuk objektif dan netral dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pada Juni 2021 melaporkan Adhan Dambea, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Salah satu kepala daerah terkaya versi LHKPN ini melaporkan Adhan Dambea yang menduga ada Rp 53 miliar APBD 2019 raib di Pemerintah Provinsi Gorntalo.
Pewarta: Lukman.