Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Setelah ditetapkannya Perpu Ormas no 2 tahun 2017, nampaknya mendapatkan respon dari berbagai kalangan, khususnya di Kabupaten Gorontalo. Hal ini dilakukan guna menangkal masuknya paham radikalisme dan anti pancasila di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gorontalo.
Di sejumlah titik di Kabupaten Gorontalo terlihat baliho yang terpasang. Baliho tersebut bertulisan tentang dukungan perpu no 2 tahun 2017. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Romy Sahrai, dimana penetapan perpu ormas ini didukung penuh oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo, apa yang menjadi kebijakan pemerinah pusat.
“Jadi dengan adanya hal ini kami akan segera menindak lanjutinya, yang memang menjadi perintah langsung dari Kementrian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan hal tetsebut,” kata Romi.
Romi juga menambahakan, berdasarkan pengamatan di lapangan memang di Kabupaten Gorontalo itu sendiri tidak ada ormas yang anti pancasila, apalagi HTI (Hizbut tahrir Indonesia), yang saat ini menjadi perbincangan hangat nasioal karena diduga sebagai salah satu Ormas anti pancasila dan segera dibubarkan.
“Sejauh ini, Ormas tersebut hanya sebatas kegiatan-kegiatan nonformal oleh para simpatisan saja, tetapi untuk legalitas HTI itu sendiri tidak terdaftar di Kabupaten Gorontalo khusunya di Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, dikarenakan belum ada struktur organisasi yang resmi, sehingga untuk tindak lanjutnya susah untuk dibubarkan,” tambahnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gorontalo juga mengecam terhadap ASN yang terdaftar sebagai Anggota. Dia mengakui bahwa di Kabupaten Gorontalo ada beberapa ASN yang hanya sebatas menjadi simpatisan HTI saja.
“Bila kedapatan ada ASN Kabupaten Gorontalo yang aktif sebagai anggota HTI itu, akan kami tindak tegas dengan memberikan pilihan, mundur dari ASN atau memilih tetap menjadi anggota Hisbut Tahrir Indonesia,” Tegasnya. (fhr)