Gorontako, mimoza.tv – Kantor Kementerian Agama Kemenag) Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan rekomendasi pembangunan masjid terkait masalah rumah ibadah di Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (31/1/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan tersebut menjelaskan bahwa Kemenag telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung 10 Januari 2020 perihal permohonan rekomendasi berupa kegiatan pendirian rumah ibadah (masjid) dengan ketua Hadi Sasmito.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Kemenag Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan Pendirian Masjid Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Djafar Alkatiri membenarkan soal surat tersebut. “Benar rekomendasi rumah ibadah masjid Alhidayah Desa Tumaluntung sudah keluar. Syukur alhamdullilah Kemenang sudah mengevaluasi syarat-syarat berdirinya mesjid sehingga dikeluarkan rekomendasi untuk pembangunan masjid,” ujarnya, Jumat (31/12020).
Djafar Alkatiri, salah satu tokoh muslim di Sulawesi Utara berharap, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat juga harus menghormati rekomendasi dari Kemenag karena yang lebih tahu izin pembangunan rumah ibadah itu dari Kemenag.
Surat dengan tembusan Bupati Minahasa Utara, Polres Minahasa Utara dan Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut ini telah beredar luas di berbagai sosial media. (luk)