Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo. Usai keputusan tersebut, Rifaldi menyatakan akan menghabiskan waktu bersama keluarganya yang telah lama ia tinggalkan selama proses hukum berjalan.
“Setelah lebih dari tujuh bulan jauh dari rumah, saat ini saya hanya ingin pulang, berkumpul bersama keluarga, dan fokus pada mereka dulu,” kata Rifaldi kepada awak media, Selasa (15/10/2024), seusai persidangan.
Rifaldi juga menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. “Alhamdulillah, semua dakwaan yang ditudingkan ke saya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Kita semua mendengar tadi di persidangan, tidak ada unsur kerugian negara ataupun memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rifaldi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. JPU, yang diwakili Jaksa Ruly Lamusu, sebelumnya menegaskan bahwa Rifaldi tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang terkait kerugian negara, namun menilai adanya pelanggaran Pasal 3.
Sidang putusan ini tidak hanya mencakup Rifaldi, tetapi juga terdakwa lainnya seperti Asep Rukman Nurhakim, Zainuddin Monoarfa, Dahlina Ali Adju, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua, dan M. Reza Eka Prasetya.
Dengan hasil putusan tersebut, Rifaldi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan lebih dekat dengan keluarganya. “Ini saatnya saya istirahat dan memulihkan energi bersama keluarga,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.
Penulis: Lukman