Gorontalo, mimoza.tv – Upaya pembungkaman kebebasan pers kembali terjadi lagi di tanah air. Seperti yang dialami oleh salah seorang wartawan Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai korupsi bansos, pada Kamis (24/12/ 2020) sekitar pukul 01.12 WIB, mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini pada Sabtu (26/12/2020) menjelaskan, kejanggalan itu diawali dengan adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
“Secara berturut-turut wartawan tempo tersebut memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Wartawan itu juga menemukan petunjuk ada yang berupaya untuk masuk ke akun Facebook miliknya, yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan,” kata Sasmito.
Masih di hari yang sama juga kata Sasmito, sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp jurnalis tersebut, tanpa ia meminta.
“Wartawan tersebut tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp miliknya untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan “call me” tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” imbuhnya.
Sasmito juga menambahkan, meski upaya peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua pelanggaran hukum kata dia dalam peristiwa tersebut.
“Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana,” tegas Sasmito.
Selain itu juga kata dia, tindakan peretasan ini jelas melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.
“Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. Kami juga meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi,” pungkasnya.(rls)