Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo akan melakukan verifikasi kembali seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 mendatang. Hal ini dilakukan setelah ada beberapa perubahan aturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Peraturan KPU (PKPU) yang baru nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 dan PKPU nomor 6 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Hal tersebut di bahas KPU Kota Gorontalo bersama partai politik melalui Rapat Koordinasi bersama partai politik calon peserta Pemilu 2019, bertempat di Ballroom Maqna Hotel, Minggu (28/1/2018).
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka persiapan verifikasi faktual terhadap partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Verifikasi akan dilakukan tidak hanya partai lama seperti PKPI, PBB, PAN, Gerindra, Hanura, Demokrat, PKS, PPP, PKB, Golkar, PDIP, dan Partai Nasdem, tapi juga termasuk partai baru seperti Perindo, Garuda, PSI, dan Partai Berkarya,” ungkap La Aba.
Dirinya juga menambahkan, sesuai dengan jadwal untuk tahapan verifikasi di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018. “Alhamdulillah semua partai politik sepakat untuk kami atur waktunya, dan juga tim yang akan diturunkan sesuai dengan kesepakatan yang dibahas dalam rapat malam ini,” lanjutnya.
La Aba mengatakan, KPU Kota memberikan kewenangan terhadap partai politik untuk menentukan nama-nama yang akan diverifikasi oleh KPU Kota nanti. “Bedanya yang PKPU lama menetapkan 10 persen yang harus diverifikasi, dan sekarang hanya 5 persen jika keanggotaannya lebih dari 100 orang,” tutup La Aba. (idj)